SYARAT MENGURUS SKCK
- Pengantar RT / RW
- Foto Copy KK ( Kartu Keluarga )
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Akte Kelahiran
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Fast Foto 4x6 = 4 Lembar (Background Merah)
NB : Untuk pembuatan SKCK tidak lagi meminta surat keterangan dari Kantor Kelurahan namun langsung datang ke Polsek atau Polres setempat dan pastikan berkas yang anda bawa sudah lengkap