SYARAT MENGURUS SKCK

  • Pengantar RT / RW
  • Foto Copy KK ( Kartu Keluarga )
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy Akte Kelahiran
  • Foto Copy Ijazah Terakhir
  • Fast Foto 4x6 = 4 Lembar (Background Merah)

NB  :   Untuk pembuatan SKCK tidak lagi meminta surat keterangan dari Kantor Kelurahan  namun langsung datang ke Polsek atau Polres setempat dan pastikan berkas yang anda bawa sudah lengkap